Prosedur Pembatalan

  1. Pembeli melakukan konfirmasi kebagian administrasi/marketing yang bersangkutan
  2. Mengajukan surat permohonan pembatalan dan bersedia mengikuti prosedur dan peraturan CV ARJUNA LAND
  3. Pembeli wajib mengembalikan berkas atau apapun yang pernah diterima saat akad jual beli
  4. Proses pengembalian sejumlah uang yang telah masuk setelah kavling terjual kembali terhitung dari dikeluarkan surat permohonan pembatalan jual beli, dengan potongan administrasi yang diberlakukan CV ARJUNA LAND sesuai dengan perjanjian jual beli
  5. Dikembalikannya sejumlah uang dan dikeluarkan surat kesepakatan pembatalan yang sah